Minggu, 09 Februari 2014

Tuduh Orang Main Judi, Polisi Peras Warga Jatim Rp 20 Juta

Jakarta - Penyelewengan kewenangan untuk tujuan pemerasan lagi-lagi dilakukan aparat kepolisian. Kali ini kembali dilakukan oleh AKP Kuntjara Thahja dan Briptu Saut Manurung. Dalam kasus ini keduanya mengajak Briptu Hengky Firmansyah untuk memeras orang dengan tuduhan main judi togel.

AKP Kuntjara Thahja, Briptu Saut Manurung dan Briptu Hengky pada 15 Agustus 2009 berkumpul di tempat parkir Rumah Sakit Bhakti Rahayu, Jalan Ketinting Madya, Surabaya. Lantas bergabung dengan rombongan itu tukang parkir, Basuki Widodo.

Tepat pukul 12.00 WIB, keempatnya bergerak ke Sidoarjo dengan menggunakan mobil Suzuki APV dengan sopir Basuki. Mobil diarahkan menuju rumah Sufandik di Dusun Lajuk, Rt 04/05 Desa Belung, Prambong, Sidoarjo.

Sesampainya di lokasi, AKP Kuntjara, Briptu Saut dan Briptu Hengky langsung masuk rumah Sufandik dan langsung menggeledeh rumah tanpa surat dan tidak menemukan bukti adanya judi togel. Meski tidak menemukan bukti, ketiganya langsung menggelandang Sufandik ke mobil dengan tangan diborgol.

"Apakah kamu jualan togel? Apakah kamu pengecer?" tanya Briptu Saut, seperti terungkap dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip detikcom, Senin (10/2/2014).

0 komentar:

Posting Komentar