Sabtu, 03 Mei 2014

HUKUM BISNIS & EKONOMI PENGERTIAN HUKUM


1)    Menurut UTRECHT : Hukum adalah merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tatatertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
2)    Menurut VAN KAN : Hukum adalah merupakan keseluruhan hidup yg bersifat memaksa utk melindungi kepentingan manusia didlm masyarakat .
  Tujuan Hkm: Ketertiban dan perdamaian

PENGERTIAN HUKUM
 
3) Menurut  WIRYONO KUSUMO, Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan, baik yg tertulis maupun tdk tertulis yg mengatur tatatertib didlm masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi
  Tujuan hukum: Mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dlm masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar