1)
Menurut UTRECHT : Hukum adalah merupakan
himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur
tatatertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan.
2)
Menurut VAN KAN : Hukum adalah merupakan
keseluruhan hidup yg bersifat memaksa utk melindungi kepentingan manusia didlm
masyarakat .
Tujuan Hkm: Ketertiban dan perdamaian
PENGERTIAN HUKUM
3) Menurut
WIRYONO KUSUMO, Hukum
adalah merupakan keseluruhan peraturan, baik yg tertulis maupun tdk tertulis yg
mengatur tatatertib didlm masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi
Tujuan hukum: Mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban
dlm masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar