¢
Surat keterangan tidak keberatan masy.sekitar yg disahkan kelurahan
setempat, yg dilampiri copy KTP masy.penandatangan.on dpt mengurus HO melalui:
¢
Pemohon mengisi formulir permohonan kpd camat/bupati lewat Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).
¢
Surat permohonan ini dilampiri persyaratan.
¢
Selain melalui Bapedal, pemohon dpt mengurus HO melalui:
1)Gubernur
(kepala kantor ketenteraman dan ketertiban setempat)
2)Petugas
mobil pelayanan keliling undang-undang gangguan
3)Walikota
setempat
¢
Waktu proses HO selama 12 hari kerja.
¢
0 komentar:
Posting Komentar