Sabtu, 03 Mei 2014

Prosedur mengajukan ho


¢ Surat keterangan tidak keberatan masy.sekitar yg disahkan kelurahan setempat, yg dilampiri copy KTP masy.penandatangan.on dpt mengurus HO melalui:
¢ Pemohon mengisi formulir permohonan kpd camat/bupati lewat Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).
¢ Surat permohonan ini dilampiri persyaratan.
¢ Selain melalui Bapedal, pemohon dpt mengurus HO melalui:
1)Gubernur  (kepala kantor ketenteraman dan ketertiban setempat)
2)Petugas mobil pelayanan keliling undang-undang gangguan
3)Walikota setempat
¢ Waktu proses HO selama 12 hari kerja.
¢  

0 komentar:

Posting Komentar