Sabtu, 03 Mei 2014

Prosedur memperoleh npwp


¢ Pemohon datang ke Kantor Dinas Pajak di daerahnya, membawa persyaratan (online di www.pajak.go.id)
¢ Mengisi formulir, dilampiri persyaratan.
¢ Setelah menerima NPWP baik perorangan/badan usaha akan mendapat pemberitahuan tiap bulan berkaitan dg pajak yg harus dibayar.

0 komentar:

Posting Komentar