¢
Pemohon datang ke Kantor Dinas Pajak di daerahnya, membawa persyaratan
(online di www.pajak.go.id)
¢
Mengisi formulir, dilampiri persyaratan.
¢
Setelah menerima NPWP baik perorangan/badan usaha akan mendapat
pemberitahuan tiap bulan berkaitan dg pajak yg harus dibayar.
0 komentar:
Posting Komentar