Sabtu, 03 Mei 2014

Nomor pokok wajib pajak NPWP


Adalah nomor yg diberikan kpd setiap wajib pajak sbg sarana administratif yg dipergunakan sbg tanda pengenal, juga sbg identitas dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
PERSYARATAN:
1)Copy KTP direktur/pengurus
2)Copy KK direktur/pengurus
3)Copy akta pendirian badan usaha yg dilegalisasi pengadilan negeri setempat.
4)Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
5)Salinan PBB/surat kontrak rumah (jika kontrak)

0 komentar:

Posting Komentar