Adalah
nomor yg diberikan kpd setiap wajib pajak sbg sarana administratif yg
dipergunakan sbg tanda pengenal, juga sbg identitas dalam memenuhi hak dan
kewajiban perpajakan.
PERSYARATAN:
1)Copy KTP
direktur/pengurus
2)Copy KK
direktur/pengurus
3)Copy akta
pendirian badan usaha yg dilegalisasi pengadilan negeri setempat.
4)Surat
keterangan domisili dari kelurahan setempat.
5)Salinan
PBB/surat kontrak rumah (jika kontrak)
0 komentar:
Posting Komentar