Sabtu, 03 Mei 2014

Prosedur pengajuan Izin prinsip


¢ Mengajukan permohonan ke bupati/walikota, dilampiri persyaratan.
¢ Pemda melakukan pemeriksaan dan mencocokan dg kondisi di lapangan.
¢ Jika cocok/sesuai, membayar retribusi
¢ Waktu yg diperlukan sekitar 3 bulan.

0 komentar:

Posting Komentar