Prosedur pengajuan Izin prinsip 22.32 Unknown No comments ¢ Mengajukan permohonan ke bupati/walikota, dilampiri persyaratan. ¢ Pemda melakukan pemeriksaan dan mencocokan dg kondisi di lapangan. ¢ Jika cocok/sesuai, membayar retribusi ¢ Waktu yg diperlukan sekitar 3 bulan. Share This: Facebook Twitter Google+ Stumble Digg Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar