Adalah
suatu izin yg dikeluarkan oleh pemerintah daerah yg diberikan kpd pengusaha /
badan usaha yg akan melakukan kegiatan usaha disuatu daerah.
PERSYARATAN:
1)Proposal
berisi rencana, uraian lengkap usaha, termasuk modal.
2)Mengisi
formulir dibagian pelayanan umum kabupaten/kotamadya.
3)Gambar
lokasi usaha
4)Copy KTP
pengurus perusahaan
5)Copy NPWP
perusahaan
6)Copy
surat kepemilikan tanah/bangunan
7)Data penanggung
tenaga kerja
0 komentar:
Posting Komentar