Sabtu, 03 Mei 2014

Surat izin prinsip


Adalah suatu izin yg dikeluarkan oleh pemerintah daerah yg diberikan kpd pengusaha / badan usaha yg akan melakukan kegiatan usaha disuatu daerah.
PERSYARATAN:
1)Proposal berisi rencana, uraian lengkap usaha, termasuk modal.
2)Mengisi formulir dibagian pelayanan umum kabupaten/kotamadya.
3)Gambar lokasi usaha
4)Copy KTP pengurus perusahaan
5)Copy NPWP perusahaan
6)Copy surat kepemilikan tanah/bangunan
7)Data penanggung tenaga kerja

0 komentar:

Posting Komentar