¢
Permohonan ditujukan kpd camat/bupati,
melampirkan persyaratan.
¢
Jika di kecamatan/kabupaten ada Kantor
Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan ditujukan pada camat/bupati
melalui kantor tersebut.
¢
Petugas akan memeriksa tepat usaha
(mencocokan).
¢
Jika sudah cocok, membayar retribusi kpd
pemerintah.
¢
Waktu pengurusan sekitar 14 hari kerja.
0 komentar:
Posting Komentar