Sabtu, 03 Mei 2014

Surat izin tempat usaha


Adalah surat yg terkait dg legalitas suatu tempat/bangunan yg ditujukan utk melakukan suatu kegiatan usaha.
Tujuan dokumen untuk melakukan penertiban usaha.
PERSYARATAN:
1)Copy akta pendirian badan usaha yg dilegalisasi pengadilan negeri.
2)Copy pengurus / pendiri badan usaha.
3)Copy IMB
4)Surat keterangan sewa/kontrak rmh/bangunan.
5)Copy bukti kepemilikan tanah & bangunan.
6)Denah tempat usaha disahkan kelurahan

0 komentar:

Posting Komentar