Adalah
surat yg terkait dg legalitas suatu tempat/bangunan yg ditujukan utk melakukan
suatu kegiatan usaha.
Tujuan
dokumen untuk melakukan penertiban usaha.
PERSYARATAN:
1)Copy akta
pendirian badan usaha yg dilegalisasi pengadilan negeri.
2)Copy
pengurus / pendiri badan usaha.
3)Copy IMB
4)Surat
keterangan sewa/kontrak rmh/bangunan.
5)Copy
bukti kepemilikan tanah & bangunan.
6)Denah
tempat usaha disahkan kelurahan
0 komentar:
Posting Komentar