Jumat, 26 Mei 2017

Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership


Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.ciri dan sifat firma :
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  •  Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  •  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
  • seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  • pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  •  mudah memperoleh kredit usaha
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. ciri dan sifat cv :
  •  sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  • modal besar karena didirikan banyak pihak
  • mudah mendapatkan kridit pinjaman
  • ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  • relatif mudah untuk didirikan
  • kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang.hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu danberbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
  •  kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  •  modal dan ukuran perusahaan besar
  •  kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
  • dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  • kepemilikan mudah berpindah tangan
  • mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  •  keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk
dividen
  •  kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • sulit untuk membubarkan pt
  • pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
4. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya.
Contoh Koperasi :
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. Koperasi Unit Desa
4. Koperasi Simpan pinjam

0 komentar:

Posting Komentar