1. sistem
pemerintahan yang paling baik
menurut saya adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah benar2 memperhatikan
rakyat dengan menjunjung tinggi demokrasi dan juga tetap menjaga kedaulatan
pemerintah sebagai pemegang kekuasaan yang memiliki hak dan wewenang dalam
mengambil keputusan dan melakukan interfensi terhadap penyalahgunaan kekuasaan
itu sendiri.
kalo menurut teori yang terbaik adalah demokrasi, akan tetapi demokrasi juga memiliki kelemahan2. Sistem pemerintahan yang paling baik adalah dengan menggabungkan berbagai sistem pemerintahan yang dirasasesuai dengan kondisi pada suatu negara..
kalo menurut teori yang terbaik adalah demokrasi, akan tetapi demokrasi juga memiliki kelemahan2. Sistem pemerintahan yang paling baik adalah dengan menggabungkan berbagai sistem pemerintahan yang dirasasesuai dengan kondisi pada suatu negara..
2.
PENTINGNYA PENDIDIKAN
DEMOKRASI ?
Pendidikan
demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam
berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar
perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi
ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi
sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap
perilaku yang tergolong demokratis sedangkan sebagai
praktik sesungguhnya
demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat
suatu peraturan main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak
mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktivitas itu akan
merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi . Tugas seorang pendidik adalah
mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga
peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.
3.
Mengapa hak asasi manusia
tidak dapat dilaksanakan secara mutlak??
Hak
asasi setiap orang tidak bisa diterapkan secara mutlak karena untuk bisa
menerapkan HAM mutlak, setiap orang harus melewati batas HAM yang dimiliki oleh
orang lain. Tentu saja hal ini tidak bisa dilakukan karena akan menimbulkan
ketimpangan serta adanya rasa tidak saling menghargai satu sama lain. HAM yang
dimiliki setiap manusia sejak ia dilahirkan membuat HAM tidak bisa diterapkan
secara mutlak karena tentu saja bukan hanya kita yang memiliki hak asasi karena
orang lain juga memiliki hak yang sama dan tidak bisa kita lewatkan begitu
saja. Hak asasi manusia hanya bisa diterapkan sebagaimana mestinya dengan tidak
melewatkan hak asasi orang lain yang hidup berdampingan dengan kita.
4.
hubungan antara negara hukum
dan ham
Negara Hukum haruslah memiliki ciri
atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia
setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum
dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak
Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum
yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International
Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965,
yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
Perlindungan konstitusional, artinya
selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara
procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
·
Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
·
Pemilihan Umum yang bebas;
·
Kebebasan menyatakan pendapat;
·
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
·
Pendidikan Kewarganegaraan
5. kegiatan komisi nasional ham dalam rangka menegakan
ham di indonesia
Upayapenegakanhakasasimanusiapadadasarnyamerupakansegalakegitan yang
dapatmenjaminterlaksananya HAM.
Kesulitandalammenanganimasalahpelanggaran HAM
dapatdisebabkanolehbeberapafactor,misalnyakarenaperistiwapelanggaran HAM
tersebutterjadipadamasalalu. Bukti – buktipelanggaran HAM
mungkinsudahhilangataukorbansendirisudahlupadenganperistiwa yang
dialaminyasehinggakasusitusulituntukdiselidiki. Kadangkalapelanggaran HAM
terjadiakibatkebijakanpemerintahan. Untukmenuntutpelakupelanggaran HAM
kepengadilanakanmengalamikesulitan, karnadiamemilkikekuasaan.
v SalingMenghormatiHakAsasiManusia
DalamUndang-Undang No.39 Tahun
1999 terdapatketentuan yang mengaturkewajibandasarmanusia, misalnyapasal 69
ayat (1) yang menyatakansetiap orang wajibmenghormatihakasasimanusia orang
lain, moral, etika, dantatatertibkehidupanbermasyarakat, bebangsadanbernegara.
Dalammenjalankanhakdankewajibannya, setiap orang wajibtundukpadapembatasan yang
ditetapkanundan-undang. Dimaksudkanuntukmenjaminpengakuansertapenghormatanatashakdankebebasan
orang lain.
Sikapsalingmenghormatihakasasimanusiadapatmencegahterjadinyapelanggaran
HAM olehsesamamanusia. Pelanggaranhak-hakasasimanusiaantara lain
disebabkanolehadanyaarogansikewenangandankekuasaan yang dimilikiolehpejabat
yang berkuasa.
Akibatnyasulitmengendalikandirinyasehinggaterjadipelanggaranterhadaphak-hak
orang lain.
v PengawasanterhadapHakAsasiManusia
Salah satukelemahan yang umumdarisuatupenegakanhakasasimanusia
adalahlemahnyapengawasan.Lembagapengawassangatpentingkarenadenganadanyapengawasansetidaknyadapatmengarahkan
orang agar perilakunyatidakmelanggarhakasasimanusia.
Untukmelaksanakanfungsinyadalampemantauan, Komnas HAM
bertugasdanberwenangmelakukanpengamatanpelaksanaan hakasasimanusia.
DalamhaliniKomnas HAM
melakukanlangkahpengawasanpelanggaranhakasasimanusiabersama-samadengansemuaunsurmasyarakatluas
yang peduliterhadapperlindungandanpenegakanHAM.Komnas Ham
menafsirkanpelanggaran HAM adalah yang dilakukanoelhpenguasatermasukpihak-pihak
yang memilikikekuasaan yang lebihbesar yang cenderungmemanfaatkankekuasaannya.
Dalampelaksanaannya, pengawasanhanyabersifatpreventif. Artinya,
mencegahjangansampaiterjadipelanggaranhakasasimanusiabaikolehpenguasaataupihak-pihak
yang kuatterhadapwarganegaranyaataupihak-pihak yang lemah.
Tujuandiadakanpengawasanterhadap HAM adalah agar tidakterjadipelanggaran HAM.
v Penyelidikan,
Penuntutan, danPengadilanterhadapPelanggaran HAM
Bahwatiappelanggaran HAM dapatdiajukankePengadilan HAM. Pengadilan HAM
bertugasdanberwenangmemeriksadanmemutusperkarapelanggaranhakasasimanusia yang
berat. Pelanggaran HAM yang tidakberat,
dantermasukpelanggaranhukumpidanakewenanganuntukmenyelidikiapabilaadapadakepolisian.
PeruntutandilakukanolehjaksadandiadiliolehPengadilanNegri.
Ø Penyelidikan
Komnas HAM
bertugasdanberwenangmelakukanpenyelidikandanpemeriksaanterhadapperistiwa yang
timbuldalammasyarakat yang didugaterdapatpelanggaran HAM. Menurut UU No.26
Tahun 2006, pasal 18ayat (1)
dinyatakanbahwapenyelidikanterhadappelanggaranhakasasimanusia yang
beratdilakukanolehKomnas HAM.
Dalammelaksanakanpenyelidikantersebut, Komnas
HAM berwenang, sebagaiberikut :
· Melakukanpenyelidikandanpemeriksaanterhadapperistiwa yang timbuldalammasyarakat
yang
berdasarkansifatataulingkupnyapatutdidugaterdapatpelanggaranhakasasimanusia
yang berat
· Menerimalaporanataupengaduandariseseorangataukelompok orang
tentangfterjadinyapelanggaranhakasasimanusia yang berat, sertamencariketerangandanbarangbukti.
· Memangilpihakpengadu, korban, ataupihak yang
diadukanuntukdimintadandidengarketerangannya.
· Memanggilsaksiuntukdimintadandidengarkesaksiannya.
v PenyidikandanPenuntutan
Menurut
UU No.26 Tahun 2000,
penyidikandanpenuntutanperkarapelanggaranhakasasimanusia
yang beratdilakukanolehJaksaAgung. Penuntutanituwajibdilaksanakan paling
lambat
70 hariterhitungsejaktanggalhasilpenyidikanditerima. Komnas HAM
sewaktu-waktudapatmemintaketerangansecaratertuliskepadaJaksaAgungmengenaiperkembanganpenyidikandanpenuntutanperkarapelanggaranhakasasimanusia
yang
berat.
v Pemeriksaan
di Pengadilan
Perkarapelanggaranhakasasimanusia yang berat, di periksa ,
dandiputusolehPengadilan HAM pemeriksaantersebutdilakukandalamwaktu paling lama
180 harisejakperkaradilimpahkankePengadilan HAM.
Perkarapelanggaran HAM yang berat di mohonkan banding kePengadilanTinggi,
perkaratersebutdiperiksadandiputusdalamwatu paling lama 90
hariterhitungsejakperkaradilimpahkankePengadilanTinggi. Pemeriksaanperkaratersebutdilakukanolehmajelis
hakim berjumlah 5 orang yang terdiriatas 2 orang hakim PengadilanTInggi yang
bersangkutandantiga orang hakim ad hoc.
6. dasar hukum dan pengertian wawasan nusantara
Pengertian Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia
mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional.
Dasar Hukum Wawasan
Nusantara - Dasar hukum wawasan nusantara diterima
sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum
antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
7. konsep dasar geopolitik indonesia katanya berwawasan
nusantara
Konsep dasar dari
Geopolitik bagi Indonesia adalah wawasan nusantara yang
memuat visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam
berbagai bidang kehidupan nasional.
Politik
- Keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
- Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk, dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
- Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
- Pancasila adalah satu satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
- Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
- Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan nasional.
8.
konsep
ketahanan nasional sebagai landasan konseptual negara indonesia
Wawasan
Nusantara LandasanKonseptual
Wawasannusantaramerupakancarapandangbangsa
Indonesia
terhadapdiridanlingkungannyaberdasarkanPancasiladanUndangUndangDasar
1945. Wawasannusantarajugamerupakansumberutamadanlandasan yang
kuatdalammenyelenggarakankehidupannasionalsehinggawawasannusantaradapatdisebutsebagaiwawasannasionaldanmerupakanlandasanketahanannasional.
Konsep Ketahanan Nasional
Secara konseptual, ketahanan
nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh :
a)
Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu
mempertahankan kelangsungan hidupnya.
b)
Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia
selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai
gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
c)
Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan
(regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya
perubahan (the stability idea of changes). (Kaelan : 2010 : 147)
Konsepi
ketahanan nasional dapat juga dipandang sebagai suatu pilihan atau alternatif
dan konsepsi tentang kekuatan nasional (national power), yang biasanya dianut oleh
negara-negara besar di dunia. Kosepsi tentang kekuatan nasional bertumpu pada
kekuatan, terutama bertumpu pada kekuatan fisik militer dengan politik
kekuasannya (power politics), sedangkan ketahanan nasional tidak semata-mata
menggunakan kekuatan fisik, melainkan memanfaatkan daya dan kekuatan lainnya
pada suatu bangsa. Ketahanan nasional pada hakikatnya merupakan suatu konsepsi
dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahtraan dan kemakmuran serta
pertahanan dan keamanan di dalam kehidupan nasional. Untuk dapat mencapai suatu
tujuan nasional suatu bangsa harus mempunyai kekuatan, akemampuan, daya tahan,
dan keuletan. Dengan demikian jelaslah bahwa ketahanan nasional harus
diwujudkan dengan mempergunakan baik pndekatan kesejahtraan, maupun pendekatan
keamanan.(Kaelan : 2010 : 147)
9.
ketahanan
nasional sebagai geostrategi indonesia
Konsep geostrategi Indonesia pada
hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan terhadap wilayah di
luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara lain, tetapi konsep strategi
yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi
kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan dan menjaga keutuhan
kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan
yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis
Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa Indonesia dengan Ketahanan Nasional
Republik Indonesia.
Tujuan Geostrategi Indonesia
Berbagai konsep dasar serta pengembangan geostrategi
Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk:
·
Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional
baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya, bahkan
aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk upaya kelestarian dan eksistansi hidup
Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. [1]
·
Menunjang tugas pokok pemerintah Indonesia dalam :
a. Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order)
b. Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare
and prosperity)
c. Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense
and prosperity)
d. Terwujudnya keadilan hukum & keadilan sosial (
yuridical justice & social justice)
e. Tersedianya kesempatan rakyat untuk
mengaktualisasikan diri (freedom of the people)
Geostrategi Indonesia berawal dari kesadaran bahwa
bangsa dan negara ini mengandung sekian banyak anasir-anasir pemecah belah yang
setiap saat dapat meledak dan mencabik-cabik persatuan dan kesatuan
bangsa. Dalam era kepemimpinan Habibie dapat disaksikan dengan jelas
bagaimana hal itu terjadi beserta akibatnya. Tidak hanya itu saja,
tatkala bangsa kita lemah karena sedang berada dalam suasana tercabik-cabik
maka serentak pulalah harga diri dan kehormatan dengan mudah menjadi bahan
tertawaan di forum internasional. Disitulah ketidakberdayaan kita menjadi
tontonan masyarakat internasional, yang sekaligus, apabila kita sekalian sadar,
seharusnya menjadi pelajaran berharga. [2]
Apabila dikehendaki agar hal itu tidak akan terulang
lagi, maka jangan sekali-kali memberi peluang pada anasir-anasir pemecah belah
untuk berkesempatan mencabik-cabik persatuan dan kesatuan nasional.
Sentimen SARA yang membabi buta harus ditiadakan, yang mayoritas harus
berlapang dada sedangkan minoritas haruslah bersikap proporsional tanpa harus
mengurut dada. Sekali lagi terbukti bahwa pemimpin yang kuat dan disegani
serta mengenal betul watak dari bangsa Indonesia amatlah diperlukan.
Dilain pihak masyarakat perlu menjadi arif serta pandai menahan diri dalam
menghadapi provokasi maupun rongrongan/iming-iming melalu money politics.
Atas dasar adanya ancaman yang laten, terutama dalam bentuk SARA, maka
geostrategi Indonesia sebagai doktrin pembangunan mengandung metode pembentukan
keuletan dan pembentukan ketangguhan bangsa dan negara. Kedua
kualita yang harus dibangun dan dimanfaatkan secara konsisten itu tidaklah
hanya ditujukan kepada individu warga bangsa akan tetapi juga kepada sistem,
lembaga dan lingkungan. [1]
Masyarakat bangsa berikut segala prasarananya harus
terus dibina keuletannya agar mampu memperlihatkan stamina dalam penangkalan
terhadap anasir-anasir pemecah belah bangsa dan negara. Dapat
diantisipasikan bahwa hanya anasir-anasir tersebut bersifat laten atau hadir
sepanjang masa, maka aspek atau kualita keuletan haruslah dikedepankan.
Pembinaannyapun perlu berlanjut agar setiap generasi yang muncul faham akan
pentingnya kedua kualita tersebut. Kita dapat saksikan bersama bahwa tiap
generasi baru merupakan lahan yang subur bagi upaya-upaya yang tidak sejalan
dengan visi kebangsaan, dan ini tidak hanya terjadi di Indoensia saja.
Kemajuan yang bersifat kebendaan, apalagi yang datang dari luar, saat ini lebih
memiliki daya tarik terhadap generasi muda dibandingkan dengan hal-hal yang
sifatnya falsafah dan konsepsional. [2]
Dilain pihak masyarakat harus dibina ketangguhan/kekuatannya
agar secara aktif serta efektif mampu menghadapi bahaya/ancaman yang sifatnya
laten tadi. Setidak-tidaknya secara bergotong-royong dalam lingkungannya
masing-masing mampu mengcontain ancaman/bahaya laten itu.
Ketangguhan/kekuatan bisa, antara lain, berupa keberanian dari massa masyarakat
menghadapi apa saja yang mereka anggap dapat berpotensi sebagai anasir pemecah
belah bangsa. Ini sudah barang tentu memerlukan kebersamaan dan
kekompakan agar lebih efektif sebagai kekuatan penangkalan. [2]
Strategi
Dalam menghadapi anasir-anasir luar perlu disusun satu
geostrategi dengan memperhatikan adanya kenyataan bahwa dunia telah saling
terkait satu sama lain dengan derajat transparansi yang semakin tinggi.
Geostrategi itu juga dilandasi dengan kesadaran bahwa Ketahanan Nasional saja
tidaklah cukup untuk menjamin rasa aman rakyat maupun kelangsungan pembangunan
nasional, apabila tidak didukung oleh Ketahanan Regional. Atas dasar itu maka
geostrategi Indonesia secara stereoskopis berbentuk sebagai satu Kerucut Ketahanan.
[2]
Kerucut Ketahanan pada dasarnya merupakan satu
arsitektur kerjasama, yang pada bidang dasarnya adalah visualisasi kerjasama
spatial sedangkan pada bidang vertikalnya adalah visualisasi dari kerjasama
struktural yang terproyeksikan secara kawasan. Kerucut Ketahanan harus dibina
secara bersama-sama agar manfaatnya dapat terwujud yaitu berupa “penyangga”
atau “selubung” bagi Ketahanan Nasional kita. Arsitektur demikian ini adalah
representasi dari kesadaran ruang yang harus terus dihidupkan agar dapat
menjadi acuan visi politik luar negeri (termasuk politik perekonomian) dan
politik pertahanan. [2]
Ketahanan tingkat regional, dimana para unsur
pelakunya merupakan negara-negara berdaulat hanya bisa terwujud apabila
terdapat saling percaya, saling menghormati yang diwujudkan dalam bentuk
kerjasama se-erat-eratnya atas dasar manfaat bersama. Kebersamaan yang
multi-dimensional ini meliputi bidang politik, ekonomi, kebudayaan dan
keamanan. Mengingat luasnya ruang yang ada maka arsitektur kerjasama diwujudkan
secara tiga dimensional sebagai berikut :
a). Secara spasial, ruang
kepentingan dibagi menjadi Kawasan Strategis Utama, Kawasan Strategis pertama,
Kawasan Strategis kedua dan ketiga. Masing-
masing
kawasan strategis memiliki dampak yang berbeda terhadap Ketahanan Nasional
kita. [2]
Adalah Asean / Asia Tenggara (Kawasan A) yang kita
anggap memiliki dampak paling langsung seandainya terjadi apa-apa di dalam
kawasan tersebut oleh karenanya kepentingan kita amat vital untuk menciptakan
kebersamaan dalam kawasan ini. Karena itu kawasan Asean atau proses Asean pada
umumnya dijadikan “corner stone“ dari politik Luar Negeri Indonesia.
Demikianlah seterusnya dengan kawasan-kawasan berikutnya yaitu B dan C yang
memiliki tingkat kesegeraan dari dampak yang timbul di masing-masing kawasan
terhadap Indonesia. [2]
b). Secara fungsional / vertikal,
ruang kepentingan dibagi menjadi ruang kerjasama yang saling mendukung dengan
ruang kerjasama sub-regional (misalnya Asean) dan pada gilirannya juga harus
saling mendukung dengan ruang kerjasama regional (misalnya APEC, ARF dsb-nya).
Kita mengetahui bahwa tiap anggota Asean menjalin kerjasama bilateral dengan
banyak negara ataupun secara multilateral. Akan tetapi mengingat tiap anggota
Asean mematuhi traktat Asean dan TAC, maka diharap atau bahkan dapat
diasumsikan bahwa berbagai kerjasama yang dilakukan tidak merugikan Asean ; dan
bahkan memperkokoh posisi Asean. Demikian juga pada gilirannya tiap anggota
Asean juga menjadi anggota ARF maupun APEC, maka diharapkan kedua
forum dalam cakupan ruang yang berbeda luasnya itu dapat saling menunjang dan
menambah kredibilitas Asean.
10. NAWACITA
(Tanggapan Masing-Masing )
Analisis
Nawa Cita Jokowi-JK
Nawa cita
yang pertama yaitu “menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa
dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri
bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan
negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat
jati diri sebagai negara maritim”. Namun banyak
terjadi kasus-kasus yang kontradiksi dan mengusik rakyat serta mengancam
keamanan dan ketertiban bangsa mengenai nawa cita pertama. Dalam https://www.selasar.com/politik/membedah-penyakit-nawacita dijelaskan
mengenai kontradiksi terhadap nawa cita yang pertama, contoh sederhana
akhir-akhir ini kita diusik oleh kasus pembegalan motor yang menimbulkan
korban. Karena kasus pembegalan ini membuat masyarakat Indonesia takut untuk
beraktivitas di malam hari. Kemudian pada
Desember 2014 juga terjadi insiden penembakan warga Papua oleh aparat keamanan.
Polisi dan militer menembakkan peluru tajam ke arah sekitar 800an demonstran,
termasuk perempuan dan anak-anak, di Enarotali Kabupaten Paniai. Hal ini
berujung tewasnya lima pemuda demonstran.
Idealnya pemerintah harus mengoptimalkan peran aparatur pengaman yang
ada saat ini. Para aparat keamanan di bentuk secara sistematis agar memberikan
keamanan secara menyeluruh. Melindungi hak asasi manusia dan bersifat preventif
harus lebih sering diutamakan daripada bersifat represif. Lewat politik luar negeri bebas dan aktif pun
harus lebih diutamakan. Jangan sampai kata “politik” berubah menjadi “ekonomi”
luar negeri yang bebas dan aktif. Pemerintahan saat ini cenderung hanya melihat
keberhasilan negara dari segi pasar. Padahal sektor keamanan perlu di
perhatikan keadaannya.
11.
Nawa cita yang kedua yakni
“membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas
pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi
dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian,
pemilu, dan lembaga perwakilan”. Dalam http://www.cnnindonesia.com/politik/20150505061419-32-51155/menyoal-nawacita-dan-reshuffle-dalam-kinerja-menteri-jokowi/
dijelaskan bahwa tidak bisa dipungkiri, masa-masa awal pemerintahan Jokowi
adalah masa pergulatan politik antara partai politik pendukung dengan parpol
yang berseberangan. Dimulai dari perebutan kursi pimpinan di DPR hingga alat
kelengkapan dewan di parlemen. Akibatnya, DPR pun tak produktif karena
terlalu disibukkan mengurusi internal mereka, yang paling mencolok dalam
bidang politik adalah kisruh dualisme kepengurusan di tubuh Partai Persatuan
Pembangunan dan Partai Golkar. Pemerintah disebut turut andil dalam pecahnya
dua parpol tersebut. Jika dalam kasus
PPP Menkumham lebih mengakui kubu Romahurmuziy, maka dalam kasus Golkar
Menkumham lebih mengakui kubu Agung Laksono. Dua partai tersebut adalah
anggota Koalisi Merah Putih. Namun seiring dengan perpecahan yang terjadi,
kubu kepengurusan baru yang terbentuk di dua partai itu tegas menyatakan tak
lagi bersama koalisi yang berseberangan dengan pemerintah.
Nawa cita yang ketiga adalah
“membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa
dalam kerangka negara kesatuan”. Poin ini masih belum optimal, desa-desa di
pinggiran terlebih di perbatasan masih sering ”dipinggirkan”, kurangnya infrastruktur
aliran listrik, rusaknya jalan, dan terbatasnya akses menuju kota. Selama ini
infrastruktur vital yang dibutuhkan rakyat hanya berlokasi di kota-kota saja.
Dalam http://nasional.sindonews.com/read/1054275/18/setahun-nawacita-1445235657
disebutkan bahwa Jokowi-JK mencoba merealisasikan komitmen membangun dari
pinggiran dengan kebijakan alokasi Dana Desa sebesar Rp. 20 triliun pada 2015
ini. Pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan oleh desa-desa agar bisa
berdikari dan bermadani. Selain pembangunan infrastruktur, pemerintah juga
harus memperhatikan dalam tata kelola masyarakat desa. Desa adalah bagian
dari Indonesia yang berhak mendapatkan perhatian pemerintah.
Nawa cita yang keempat yakni
“menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum
yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya". Dalam http://news.detik.com/berita/2820477/menagih-nawa-cita-jokowi-untuk-reformasi-sistem-hukum-yang-bebas-korupsi
dijelaskan bahwa saat ini kepentingan oligarki yang menyandera Presiden
Jokowi telah berujung pada upaya pelemahan KPK dan kriminalisasi pimpinan KPK
oleh Polri, yang secara nyata merupakan serangan balik atas tertundanya
pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Kentalnya pengaruh oligarki sebagai
dalang kekisruhan antar institusi penegak hukum ini, juga terlihat dari dua
partai pendukung Presiden: Partai NasDem dan PDI-P yang justru ngotot dan
mendesak Presiden untuk melantik Budi Gunawan dan penyerangan secara terbuka
terhadap KPK. Oligarki juga secara nyata telah membajak institusi Polri untuk
melayani kepentingan mereka dengan melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan
KPK.
Perlu diwaspadai bahwa upaya pelemahan KPK ini akan terus berlanjut sampai pada revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Revisi UU KUHP dan RUU KUHAP. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani oleh lembaga yang kuat dan independen. Presiden sebagai pimpinan tertinggi perlu segera melakukan reformasi di tubuh Polri agar Polri menjadi lembaga yang kuat, professional, dan bersih dari kepentingan oligarki. Presiden segara melakukan penyelamatan KPK dari upaya pelemahan fungsi baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga harus hadir sebagai representasi rakyat, bukan semata sebagai representasi partai politik. Presiden harus berani kehilangan dukungan elit politik ketimbang dukungan rakyat.
Nawa cita yang keenam adalah “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya
saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit
bersama bangsa - bangsa Asia lainnya”. Dalam http://www.goldbank.co.id/channel/laput/top_isu/bangun.html
dijelaskan untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing, banyak hal
tentunya yang harus dilakukan, mencakup juga pembangunan infrastruktur. Dalam
paparan Nawa Cita, tertuang jelas pembangunan infrastruktur apa saja yang
menjadi target pemerintahan baru. Pemerintahan Jokowi-JK
sekurang-kurangnya akan membangun infrastruktur jalan baru sepanjang 2.000
kilometer. Setidaknya 10 pelabuhan baru dan 10 bandara baru akan dibangun,
dan akan dilakukan renovasi terhadap pelabuhan dan bandara lama. Pemerintah
Jokowi-JK juga akan membangun sekurang-kurangnya 10 kawasan industri
baru. Pasar tradisional sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia
turut mendapat fokus tersendiri. Rencananya akan dilakukan pembangunan 5.000
pasar tradisional di seluruh Indonesia, dan modernisasi terhadap pasar
tradisional yang telah ada. Kajian yang dilakukan tak hanya terkait
masalah pembangunan fisik pasar semata, yang diharapkan dapat selesai dalam
lima tahun. Akan tetapi juga termasuk masalah pengelolaan dan sistem logistik
barang di pasar tradisional. Untuk pengelolaan pasar-pasar tradisional baru
nantinya, akan dipercayakan kepada badan usaha milik daerah (BUMD), seperti
PD Pasar Jaya. Tak hanya berfokus pada pembangunan pasar baru,
Kementerian Perdagangan juga akan mengevaluasi keberadaan dan peran pasar
tradisional selama ini. Anggaran untuk pembangunan dan renovasi pasar
kemungkinan berasal dari APBN. Sementara itu, sehubungan dengan pembangunan
bandara, beberapa lokasi telah mendapat lampu hijau sebagai lokasi
pembangunan bandara baru, misalnya saja di Buleleng. Terkait hal ini,
Gubernur Bali telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Kabinet Kerja,
pra-studi kelayakan sudah dilakukan, termasuk lokasi di wilayah Kubutambahan
seluas sekitar 400 hektare. Pemprov Bali akan mengupayakan pembebasan lahan,
dengan skema kerja sama dengan swasta. Di lokasi lain, yaitu di Majalengka
(Jawa Barat), pembebasan lahan Bandara Kertajati sampai awal Oktober
lalu telah 80% dilakukan Pemerintah Kabupaten Majalengka dari total 1.800
hektare. Pembangunan runway tahap satu pun sudah mulai dilakukan. Bandara
dengan total nilai proyek Rp10 triliun tersebut rencananya akan selesai
dibangun pada 2017. Tak terbatas bandara berskala internasional, pembangunan
bandara berskala kecil juga menjadi rencana pemerintah Jokowi-JK. Menteri
Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyebutkan bahwa dirinya memiliki
rencana untuk membangun bandara kecil di pulau-pulau kecil di
Indonesia. Bandara tersebut akan mengakomodir penerbangan
pesawat-pesawat kecil guna mendukung aktivitas bisnis masyarakat setempat
berkaitan dengan kelautan dan perikanan. Dalam pengembangannya, Kementerian
Kelautan dan Perikanan akan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat.
Rencana Susi tersebut sangat realistis, karena membangun bandara kecil dengan
landasan pacu sepanjang hanya beberapa kilometer, sesungguhnya tidaklah terlalu
sulit untuk dilakukan. Pembangunan landasan pacu tidak memerlukan beton, dan
cukup hanya dengan pengerasan tanah. Sederhana, tapi membawa banyak
manfaat. Ini telah dilakukan di Pulau Semeulue, Aceh. Berkat adanya
bandara kecil di pulau tersebut, para nelayan yang beroperasi di wilayah
tersebut dapat lebih cepat mengirimkan hasil tangkapan mereka ke Medan.
Sebelum ada bandara, para nelayan harus menggunakan kapal feri selama satu
malam yang kemudian dilanjutkan perjalanan darat selama sembilan jam. Tak
hanya membangun bandara baru, renovasi bandara pun menjadi prioritas
pemerintahan Jokowi-JK. Hal ini pun sesungguhnya telah masuk program kerja
2014-2015 PT Angkasa Pura (AP) II sebagai perusahaan BUMN yang bertugas
mengelola 13 bandara di Indonesia. Rencananya, renovasi akan dilakukan
terhadap Bandara-Bandara Sultan Thaha Jambi, Haji Raja Fisabilillah Tanjung
Pinang (Kepulauan Riau), Dipati Amir Pangkal Pinang (Bangka-Belitung),
Supadio (Pontianak, Kalimantan Barat), Silangit dan Kualanamu (Sumatera Utara), dan Bandara Husein
Sastranegara (Bandung, Jawa Barat). Untuk pengembangan bandara-bandara
tersebut, pada 2014 AP II telah menyediakan dana sebesar Rp.8,7 triliun.
Sedangkan untuk tahun depan, dana yang harus disiapkan mencapai Rp.10
triliun. Dana yang digunakan untuk tiap-tiap bandara berbeda-beda jumlahnya.
Misalnya, untuk Bandara Husein Sastranegara, biaya pengembangannya mencapai
Rp.139 miliar. Ini sangat mendesak, karena pergerakan penumpang di bandara
tersebut sudah jauh melebihi kapasitas tampung saat ini yang hanya 750 ribu
penumpang. Pada 2013, pergerakan penumpang mencapai 2,46 juta orang atau 300
persen melebihi kapasitas. Bandara lain yang juga akan ditingkatkan
kapasitasnya adalah Kualanamu. Kapasitas eksisting bandara tersebut baru mencapai
16 juta dan ke depannya akan dikembangkan mencapai 25 juta pada 2020.
Sedangkan terkait pelabuhan baru, ada dua lokasi yang telah lama direncanakan
sebagai site pembangunan. Yaitu, Cilamaya (Subang, Jawa Barat) dan
Marunda (DKI Jakarta). Namun, kedua lokasi tersebut ternyata tidak mendapat
persetujuan banyak pihak, sehingga pemerintahan Jokow-JK harus mencari lokasi
baru yang lebih tepat. Dalam Nawa Cita, pemerintahan Jokowi-JK memproyeksikan
pembangunan 10 kawasan industri. Maka, tak salah jika Jokowi langsung
menekankan kepada Menteri Perindustrian Saleh Husein untuk memprioritaskan
rencana tersebut dalam rapat kabinet pertama. Kementerian Perindustrian telah
memproyeksikan 11 kawasan industri bisa segera dikembangkan dalam 5 tahun
mendatang. Ada empat wilayah utama yang akan dikembangkan, seluruhnya di luar
Pulau Jawa, yaitu Bintuni (Papua Barat), Halmahera Timur (Maluku Utara),
Morowali (Sulawesi Tengah), dan Bantaeng (Sulawesi Selatan). Pengembangan
kawasan industri di empat lokasi tersebut secara umum berfokus kepada basis
sumber daya alam unggulan yang ada di wilayah setempat. Basis sumber daya
alam yang dimiliki tersebut kemudian dijadikan bekal untuk pembangunan
industri pengolahan. Misalnya saja di Bintuni yang berbasis gas alam,
kemudian dapat dikembangkan industri petrokimia dan pupuk. Sedangkan di
Morowali yang berbasis nikel, dapat dikembangkan industri ferronickel
hingga stainless steel. Untuk mewujudkan pembangunan kawasan industri,
pelabuhan, bandara, maupun pasar sesuai Nawa Cita, tentunya membutuhkan
pembangunan ruas jalan baru. Target pembangunan 2.000 kilometer jalan baru
pun menjadi semakin krusial dan harus direalisasikan. Tanggung jawab tersebut
tentunya menjadi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang
di nahkodai Mochamad Basuki Hadimuljono. Menilik dari rekam jejak
kinerja Kementerian PU, target tersebut seharusnya bisa dipenuhi. Dalam 10
tahun terakhir, Kementerian PU telah membangun jalan sepanjang 4.770
kilometer dan jalan tol sepanjang 1.030,56 kilometer. Sehingga, tak ada
alasan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan produktivitas rakyat
sesuai amanah Nawa Cita tidak bisa direalisasikan.
Nawa cita yang ketujuh adalah
“mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis
ekonomi domestik”. Dalam https://www.selasar.com/politik/membedah-penyakit-nawacita
dijelaskan bahwa poin ini memiliki isu yang sangat hangat terkait swasembada
pangan. Swasembada pangan adalah pemerintah harus lebih peka lagi terhadap
upaya-upaya pencapaian swasembada pangan itu sendiri. Pasalnya, kemampuan
pemerintah dalam membuka lahan baru di Indonesia untuk saat ini sangat
terbatas. Selain itu, mengenai infrastruktur seperti irigasi juga menyebabkan
Indonesia sulit mencapai swasembada pangan. Irigasi yang menjamin
ketersediaan air apakah pada saat kemarau maupun hujan. Kalau hujan, petani
tetap bisa tanam. Akan tetapi, permasalahan yang terjadi terdapat pada
keduanya. Saat ini pemerintah sudah menargetkan pembangunan dan perbaikan
irigasi di seluruh Indonesia. Pekerjaan pemerintah tidak hanya sekedar
Irigasi. Penambahan bibit murah nan berkualitas serta pupuk yang terjangkau
oleh petani juga harus di upayakan. Kebanyakan hal-hal tersebut juga menjadi
kendala bagi para petani di Indonesia. Itulah sebabnya mengapa swasembada
pangan menjadi terhambat. Petani sebaiknya di prioritaskan dalam pemerolehan
modal atau kredit. Jangan sampai beberapa kasus karena mahalnya bahan-bahan
untuk membuka pertanian petani berurusan dengan para tengkulak yang
menggigit. Pangan ini merupakan sektor vital bagi bangsa, maka pemerintah
harus dituntut serius dan fokus mengimplementasikan kebijakan. Masih terkait
poin ke 7 Nawa cita, isu yang tidak kalah penting yaitu perpanjangan kontrak freeport di Papua. Pemerintahan Jokowi
menyetujui perpanjangan izin Freeport
melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) terkait
amandemen kontrak karya PT Freeport Indonesia. Hal ini sangat mengkhianati
kepemilikan lokal oleh nawa cita. Langkah yang diambil oleh pemerintah ini
seperti orang yang tersandera. Tidak memiliki kedaulatan dan mau diperdaya
oleh asing. Seharusnya Indonesia lebih bersikap teguh dan memanfaatkan
momentum ini untuk mengelola sumber dayanya sendiri. Indonesia yang mandiri
perlu di rubah pemikirannya kembali menjadi macan asia.
Nawa cita yang kesembilan adalah
“memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui
kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang
dialog antarwarga”. Dalam http://lem.fib.ugm.ac.id/?p=818 dijelaskan bahwa katanya memperteguh
kebhinnekaan, tapi kok kelompok-kelompok anti-kemajemukan bertopeng agama
masih banyak. Bahkan organisasi yang ingin membubarkan NKRI dan Pancasilanya
jadi satu negara dunia semakin marak. Masalah bela negara, kenapa selalu PKI yang dicap makar terhadap
negara, kenapa komunis yang selalu dianggap anti-pancasila. Kaum Hitam-Putih
yang cingkrang-cingkrang berjenggot lebat, yang suka pakai cadar dan baju
gombrang. Sering demo, bawa-bawa bendera hitam dan bendera putih tulisan
syahadat. Itu jelas-jelas anti-NKRI, Anti-Pancasila. Mereka yang harusnya
disuruh wajib bela negara. Bukan kita, apalagi rakyat kecil, mereka bertani
saja sudah membela negara, mereka mencari nafkah untuk keluarganya juga sudah
membela negara. Eh malah di gebukin tentara, seperti kasus petani di Urut Sewu, Kebumen, Jawa
Tengah. Konflik atas nama agama semakin marak. Di Papua, dan lain-lain yang
belum terekspos, yang terbaru, di Aceh Singkil. Alasan gereja dibongkar
katanya tidak punya izin, mau ibadah saja kok harus izin sih. Masjid-masjid
Syiah dan Ahmadiyah juga masih pada digembok, alias tidak boleh dibangun.
Izin membangun perusahaan juga semakin mudah. Di Jogjakarta misalnya, hotel
dan apartemen semakin banyak. Di Rembang warganya tidak
setuju ada pabrik Semen, kok malah menang di pengadilan.
|
0 komentar:
Posting Komentar