Jumat, 28 Oktober 2016

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




1.      sistem pemerintahan yang paling baik menurut saya adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah benar2 memperhatikan rakyat dengan menjunjung tinggi demokrasi dan juga tetap menjaga kedaulatan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan yang memiliki hak dan wewenang dalam mengambil keputusan dan melakukan interfensi terhadap penyalahgunaan kekuasaan itu sendiri.
kalo menurut teori yang terbaik adalah demokrasi,  akan tetapi demokrasi juga memiliki kelemahan2. Sistem pemerintahan yang paling baik adalah dengan menggabungkan berbagai sistem pemerintahan yang dirasasesuai dengan kondisi pada suatu negara..

2.      PENTINGNYA PENDIDIKAN DEMOKRASI ?

Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis sedangkan sebagai praktik sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktivitas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi . Tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.
                                                          
3.      Mengapa hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak??

Hak asasi setiap orang tidak bisa diterapkan secara mutlak karena untuk bisa menerapkan HAM mutlak, setiap orang harus melewati batas HAM yang dimiliki oleh orang lain. Tentu saja hal ini tidak bisa dilakukan karena akan menimbulkan ketimpangan serta adanya rasa tidak saling menghargai satu sama lain. HAM yang dimiliki setiap manusia sejak ia dilahirkan membuat HAM tidak bisa diterapkan secara mutlak karena tentu saja bukan hanya kita yang memiliki hak asasi karena orang lain juga memiliki hak yang sama dan tidak bisa kita lewatkan begitu saja. Hak asasi manusia hanya bisa diterapkan sebagaimana mestinya dengan tidak melewatkan hak asasi orang lain yang hidup berdampingan dengan kita.

4.      hubungan antara negara hukum dan ham

Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
·         Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
·         Pemilihan Umum yang bebas;
·         Kebebasan menyatakan pendapat;
·         Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
·         Pendidikan Kewarganegaraan

5.      kegiatan komisi nasional ham dalam rangka menegakan ham di indonesia
        Upayapenegakanhakasasimanusiapadadasarnyamerupakansegalakegitan yang dapatmenjaminterlaksananya HAM. 

        Kesulitandalammenanganimasalahpelanggaran HAM dapatdisebabkanolehbeberapafactor,misalnyakarenaperistiwapelanggaran HAM tersebutterjadipadamasalalu. Bukti – buktipelanggaran HAM mungkinsudahhilangataukorbansendirisudahlupadenganperistiwa yang dialaminyasehinggakasusitusulituntukdiselidiki. Kadangkalapelanggaran HAM terjadiakibatkebijakanpemerintahan. Untukmenuntutpelakupelanggaran HAM kepengadilanakanmengalamikesulitan, karnadiamemilkikekuasaan.

SalingMenghormatiHakAsasiManusia
DalamUndang-Undang No.39 Tahun 1999 terdapatketentuan yang mengaturkewajibandasarmanusia, misalnyapasal 69 ayat (1) yang menyatakansetiap orang wajibmenghormatihakasasimanusia orang lain, moral, etika, dantatatertibkehidupanbermasyarakat, bebangsadanbernegara. Dalammenjalankanhakdankewajibannya, setiap orang wajibtundukpadapembatasan yang ditetapkanundan-undang. Dimaksudkanuntukmenjaminpengakuansertapenghormatanatashakdankebebasan orang lain.

Sikapsalingmenghormatihakasasimanusiadapatmencegahterjadinyapelanggaran HAM olehsesamamanusia. Pelanggaranhak-hakasasimanusiaantara lain disebabkanolehadanyaarogansikewenangandankekuasaan yang dimilikiolehpejabat yang berkuasa. Akibatnyasulitmengendalikandirinyasehinggaterjadipelanggaranterhadaphak-hak orang lain.

PengawasanterhadapHakAsasiManusia 
          Salah satukelemahan yang umumdarisuatupenegakanhakasasimanusia  adalahlemahnyapengawasan.Lembagapengawassangatpentingkarenadenganadanyapengawasansetidaknyadapatmengarahkan orang agar perilakunyatidakmelanggarhakasasimanusia.

        Untukmelaksanakanfungsinyadalampemantauan, Komnas HAM bertugasdanberwenangmelakukanpengamatanpelaksanaan  hakasasimanusia. DalamhaliniKomnas HAM melakukanlangkahpengawasanpelanggaranhakasasimanusiabersama-samadengansemuaunsurmasyarakatluas yang peduliterhadapperlindungandanpenegakanHAM.Komnas Ham menafsirkanpelanggaran HAM adalah yang dilakukanoelhpenguasatermasukpihak-pihak yang memilikikekuasaan yang lebihbesar yang cenderungmemanfaatkankekuasaannya.

        Dalampelaksanaannya, pengawasanhanyabersifatpreventif. Artinya, mencegahjangansampaiterjadipelanggaranhakasasimanusiabaikolehpenguasaataupihak-pihak yang kuatterhadapwarganegaranyaataupihak-pihak yang lemah. Tujuandiadakanpengawasanterhadap HAM adalah agar tidakterjadipelanggaran HAM.

Penyelidikan, Penuntutan, danPengadilanterhadapPelanggaran HAM
Bahwatiappelanggaran HAM dapatdiajukankePengadilan HAM. Pengadilan HAM bertugasdanberwenangmemeriksadanmemutusperkarapelanggaranhakasasimanusia yang berat. Pelanggaran HAM yang tidakberat, dantermasukpelanggaranhukumpidanakewenanganuntukmenyelidikiapabilaadapadakepolisian. PeruntutandilakukanolehjaksadandiadiliolehPengadilanNegri.

Ø  Penyelidikan
Komnas HAM bertugasdanberwenangmelakukanpenyelidikandanpemeriksaanterhadapperistiwa yang timbuldalammasyarakat yang didugaterdapatpelanggaran HAM. Menurut UU No.26 Tahun 2006, pasal  18ayat (1) dinyatakanbahwapenyelidikanterhadappelanggaranhakasasimanusia yang beratdilakukanolehKomnas HAM.
          Dalammelaksanakanpenyelidikantersebut, Komnas HAM berwenang, sebagaiberikut :
·         Melakukanpenyelidikandanpemeriksaanterhadapperistiwa yang timbuldalammasyarakat yang berdasarkansifatataulingkupnyapatutdidugaterdapatpelanggaranhakasasimanusia yang berat
·         Menerimalaporanataupengaduandariseseorangataukelompok orang tentangfterjadinyapelanggaranhakasasimanusia yang berat, sertamencariketerangandanbarangbukti.
·         Memangilpihakpengadu, korban, ataupihak yang diadukanuntukdimintadandidengarketerangannya.
·         Memanggilsaksiuntukdimintadandidengarkesaksiannya.


PenyidikandanPenuntutan
Menurut UU No.26 Tahun 2000, penyidikandanpenuntutanperkarapelanggaranhakasasimanusia yang beratdilakukanolehJaksaAgung. Penuntutanituwajibdilaksanakan paling lambat 70 hariterhitungsejaktanggalhasilpenyidikanditerima. Komnas HAM sewaktu-waktudapatmemintaketerangansecaratertuliskepadaJaksaAgungmengenaiperkembanganpenyidikandanpenuntutanperkarapelanggaranhakasasimanusia yang berat.

Pemeriksaan di Pengadilan
Perkarapelanggaranhakasasimanusia yang berat, di periksa , dandiputusolehPengadilan HAM pemeriksaantersebutdilakukandalamwaktu paling lama 180 harisejakperkaradilimpahkankePengadilan HAM.

Perkarapelanggaran HAM yang berat di mohonkan banding kePengadilanTinggi, perkaratersebutdiperiksadandiputusdalamwatu paling lama 90 hariterhitungsejakperkaradilimpahkankePengadilanTinggi. Pemeriksaanperkaratersebutdilakukanolehmajelis hakim berjumlah 5 orang yang terdiriatas 2 orang hakim PengadilanTInggi yang bersangkutandantiga orang hakim ad hoc.

6.      dasar hukum dan pengertian wawasan nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. 
Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

7.      konsep dasar geopolitik indonesia katanya berwawasan nusantara
Konsep dasar dari Geopolitik bagi Indonesia adalah wawasan nusantara yang memuat visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional.

Politik

  • Keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa. 
  • Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk, dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  • Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa. 
  • Pancasila adalah satu satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. 
  • Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  • Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
  • Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan nasional.
8.      konsep ketahanan nasional sebagai landasan konseptual negara indonesia
Wawasan Nusantara LandasanKonseptual
Wawasannusantaramerupakancarapandangbangsa Indonesia terhadapdiridanlingkungannyaberdasarkanPancasiladanUndangUndangDasar 1945. Wawasannusantarajugamerupakansumberutamadanlandasan yang kuatdalammenyelenggarakankehidupannasionalsehinggawawasannusantaradapatdisebutsebagaiwawasannasionaldanmerupakanlandasanketahanannasional.
    Konsep Ketahanan Nasional
Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh :
a)      Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
b)      Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
c)      Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes). (Kaelan : 2010 : 147)
Konsepi ketahanan nasional dapat juga dipandang sebagai suatu pilihan atau alternatif dan konsepsi tentang kekuatan nasional (national power), yang biasanya dianut oleh negara-negara besar di dunia. Kosepsi tentang kekuatan nasional bertumpu pada kekuatan, terutama bertumpu pada kekuatan fisik militer dengan politik kekuasannya (power politics), sedangkan ketahanan nasional tidak semata-mata menggunakan kekuatan fisik, melainkan memanfaatkan daya dan kekuatan lainnya pada suatu bangsa. Ketahanan nasional pada hakikatnya merupakan suatu konsepsi dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahtraan dan kemakmuran serta pertahanan dan keamanan di dalam kehidupan nasional. Untuk dapat mencapai suatu tujuan nasional suatu bangsa harus mempunyai kekuatan, akemampuan, daya tahan, dan keuletan. Dengan demikian jelaslah bahwa ketahanan nasional harus diwujudkan dengan mempergunakan baik pndekatan kesejahtraan, maupun pendekatan keamanan.(Kaelan : 2010 : 147)
9.      ketahanan nasional sebagai geostrategi indonesia
Konsep geostrategi Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa Indonesia dengan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
   Tujuan Geostrategi Indonesia
Berbagai konsep dasar serta pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk:
·         Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk upaya kelestarian dan eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. [1]
·         Menunjang tugas pokok pemerintah Indonesia dalam :
a. Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order)
b. Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity)
c. Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity)
d. Terwujudnya keadilan hukum & keadilan sosial ( yuridical justice & social justice)
e. Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people)
Geostrategi Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian banyak anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa.  Dalam era kepemimpinan Habibie dapat disaksikan dengan jelas bagaimana hal itu terjadi beserta akibatnya.  Tidak hanya itu saja, tatkala bangsa kita lemah karena sedang berada dalam suasana tercabik-cabik maka serentak pulalah harga diri dan kehormatan dengan mudah menjadi bahan tertawaan di forum internasional.  Disitulah ketidakberdayaan kita menjadi tontonan masyarakat internasional, yang sekaligus, apabila kita sekalian sadar, seharusnya menjadi pelajaran berharga. [2]
Apabila dikehendaki agar hal itu tidak akan terulang lagi, maka jangan sekali-kali memberi peluang pada anasir-anasir pemecah belah untuk berkesempatan mencabik-cabik persatuan dan kesatuan nasional.  Sentimen SARA yang membabi buta harus ditiadakan, yang mayoritas harus berlapang dada sedangkan minoritas haruslah bersikap proporsional tanpa harus mengurut dada.  Sekali lagi terbukti bahwa pemimpin yang kuat dan disegani serta mengenal betul watak dari bangsa Indonesia amatlah diperlukan.  Dilain pihak masyarakat perlu menjadi arif serta pandai menahan diri dalam menghadapi provokasi maupun rongrongan/iming-iming melalu money politics.  Atas dasar adanya ancaman yang laten, terutama dalam bentuk SARA, maka geostrategi Indonesia sebagai doktrin pembangunan mengandung metode pembentukan keuletan dan pembentukan ketangguhan bangsa dan negara.  Kedua kualita yang harus dibangun dan dimanfaatkan secara konsisten itu tidaklah hanya ditujukan kepada individu warga bangsa akan tetapi juga kepada sistem, lembaga dan lingkungan. [1]
Masyarakat bangsa berikut segala prasarananya harus terus dibina keuletannya agar mampu memperlihatkan stamina dalam penangkalan terhadap anasir-anasir pemecah belah bangsa dan negara.  Dapat diantisipasikan bahwa hanya anasir-anasir tersebut bersifat laten atau hadir sepanjang masa, maka aspek atau kualita keuletan haruslah dikedepankan.  Pembinaannyapun perlu berlanjut agar setiap generasi yang muncul faham akan pentingnya kedua kualita tersebut.  Kita dapat saksikan bersama bahwa tiap generasi baru merupakan lahan yang subur bagi upaya-upaya yang tidak sejalan dengan visi kebangsaan, dan ini tidak hanya terjadi di Indoensia saja.  Kemajuan yang bersifat kebendaan, apalagi yang datang dari luar, saat ini lebih memiliki daya tarik terhadap generasi muda dibandingkan dengan hal-hal yang sifatnya falsafah dan konsepsional. [2]
Dilain pihak masyarakat harus dibina ketangguhan/kekuatannya agar secara aktif serta efektif mampu menghadapi bahaya/ancaman yang sifatnya laten tadi.  Setidak-tidaknya secara bergotong-royong dalam lingkungannya masing-masing mampu mengcontain ancaman/bahaya laten itu.  Ketangguhan/kekuatan bisa, antara lain, berupa keberanian dari massa masyarakat menghadapi apa saja yang mereka anggap dapat berpotensi sebagai anasir pemecah belah bangsa.  Ini sudah barang tentu memerlukan kebersamaan dan kekompakan agar lebih efektif sebagai kekuatan penangkalan. [2]
Strategi
Dalam menghadapi anasir-anasir luar perlu disusun satu geostrategi dengan memperhatikan adanya kenyataan bahwa dunia telah saling terkait satu sama lain dengan derajat transparansi yang semakin tinggi. Geostrategi itu juga dilandasi dengan kesadaran bahwa Ketahanan Nasional saja tidaklah cukup untuk menjamin rasa aman rakyat maupun kelangsungan pembangunan nasional, apabila tidak didukung oleh Ketahanan Regional. Atas dasar itu maka geostrategi Indonesia secara stereoskopis berbentuk sebagai satu Kerucut Ketahanan. [2]
Kerucut Ketahanan pada dasarnya merupakan satu arsitektur kerjasama, yang pada bidang dasarnya adalah visualisasi kerjasama spatial sedangkan pada bidang vertikalnya adalah visualisasi dari kerjasama struktural yang terproyeksikan secara kawasan. Kerucut Ketahanan harus dibina secara bersama-sama agar manfaatnya dapat terwujud yaitu berupa “penyangga” atau “selubung” bagi Ketahanan Nasional kita. Arsitektur demikian ini adalah representasi dari kesadaran ruang yang harus terus dihidupkan agar dapat menjadi acuan visi politik luar negeri (termasuk politik perekonomian) dan politik pertahanan. [2]

Ketahanan tingkat regional, dimana para unsur pelakunya merupakan negara-negara berdaulat hanya bisa terwujud apabila terdapat saling percaya, saling menghormati yang diwujudkan dalam bentuk kerjasama se-erat-eratnya atas dasar manfaat bersama. Kebersamaan yang multi-dimensional ini meliputi bidang politik, ekonomi, kebudayaan dan keamanan. Mengingat luasnya ruang yang ada maka arsitektur kerjasama diwujudkan secara tiga dimensional sebagai berikut :
a).   Secara spasial, ruang kepentingan dibagi menjadi Kawasan Strategis Utama, Kawasan Strategis pertama, Kawasan Strategis kedua dan ketiga. Masing-
 masing kawasan strategis memiliki dampak yang berbeda terhadap Ketahanan Nasional kita. [2]
Adalah Asean / Asia Tenggara (Kawasan A) yang kita anggap memiliki dampak paling langsung seandainya terjadi apa-apa di dalam kawasan tersebut oleh karenanya kepentingan kita amat vital untuk menciptakan kebersamaan dalam kawasan ini. Karena itu kawasan Asean atau proses Asean pada umumnya dijadikan “corner stone“ dari politik Luar Negeri Indonesia. Demikianlah seterusnya dengan kawasan-kawasan berikutnya yaitu B dan C yang memiliki tingkat kesegeraan dari dampak yang timbul di masing-masing kawasan terhadap Indonesia. [2]
b).  Secara fungsional / vertikal, ruang kepentingan dibagi menjadi ruang kerjasama yang saling mendukung dengan ruang kerjasama sub-regional (misalnya Asean) dan pada gilirannya juga harus saling mendukung dengan ruang kerjasama regional (misalnya APEC, ARF dsb-nya). Kita mengetahui bahwa tiap anggota Asean menjalin kerjasama bilateral dengan banyak negara ataupun secara multilateral. Akan tetapi mengingat tiap anggota Asean mematuhi traktat Asean dan TAC, maka diharap atau bahkan dapat diasumsikan bahwa berbagai kerjasama yang dilakukan tidak merugikan Asean ; dan bahkan memperkokoh posisi Asean. Demikian juga pada gilirannya tiap anggota Asean  juga menjadi anggota ARF maupun APEC, maka   diharapkan kedua forum dalam cakupan ruang yang berbeda luasnya itu dapat saling menunjang dan menambah kredibilitas Asean.

10.  NAWACITA (Tanggapan Masing-Masing )
Analisis Nawa Cita Jokowi-JK
Nawa cita yang pertama yaitu “menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim”. Namun banyak  terjadi kasus-kasus yang kontradiksi dan mengusik rakyat serta mengancam keamanan dan ketertiban bangsa mengenai nawa cita pertama. Dalam https://www.selasar.com/politik/membedah-penyakit-nawacita dijelaskan mengenai kontradiksi terhadap nawa cita yang pertama, contoh sederhana akhir-akhir ini kita diusik oleh kasus pembegalan motor yang menimbulkan korban. Karena kasus pembegalan ini membuat masyarakat Indonesia takut untuk beraktivitas di malam hari. Kemudian pada  Desember 2014 juga terjadi insiden penembakan warga Papua oleh aparat keamanan. Polisi dan militer menembakkan peluru tajam ke arah sekitar 800an demonstran, termasuk perempuan dan anak-anak, di Enarotali Kabupaten Paniai. Hal ini berujung tewasnya lima pemuda demonstran.  Idealnya pemerintah harus mengoptimalkan peran aparatur pengaman yang ada saat ini. Para aparat keamanan di bentuk secara sistematis agar memberikan keamanan secara menyeluruh. Melindungi hak asasi manusia dan bersifat preventif harus lebih sering diutamakan daripada bersifat represif.  Lewat politik luar negeri bebas dan aktif pun harus lebih diutamakan. Jangan sampai kata “politik” berubah menjadi “ekonomi” luar negeri yang bebas dan aktif. Pemerintahan saat ini cenderung hanya melihat keberhasilan negara dari segi pasar. Padahal sektor keamanan perlu di perhatikan keadaannya.
11.   
Nawa cita yang kedua yakni “membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan”. Dalam http://www.cnnindonesia.com/politik/20150505061419-32-51155/menyoal-nawacita-dan-reshuffle-dalam-kinerja-menteri-jokowi/ dijelaskan bahwa tidak bisa dipungkiri, masa-masa awal pemerintahan Jokowi adalah masa pergulatan politik antara partai politik pendukung dengan parpol yang berseberangan. Dimulai dari perebutan kursi pimpinan di DPR hingga alat kelengkapan dewan di parlemen. Akibatnya, DPR pun tak produktif karena terlalu disibukkan mengurusi internal mereka, yang paling mencolok dalam bidang politik adalah kisruh dualisme kepengurusan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar. Pemerintah disebut turut andil dalam pecahnya dua parpol tersebut.  Jika dalam kasus PPP Menkumham lebih mengakui kubu Romahurmuziy, maka dalam kasus Golkar Menkumham lebih mengakui kubu Agung Laksono. Dua partai tersebut adalah anggota Koalisi Merah Putih. Namun seiring dengan perpecahan yang terjadi, kubu kepengurusan baru yang terbentuk di dua partai itu tegas menyatakan tak lagi bersama koalisi yang berseberangan dengan pemerintah.
Nawa cita yang ketiga adalah “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”. Poin ini masih belum optimal, desa-desa di pinggiran terlebih di perbatasan masih sering ”dipinggirkan”, kurangnya infrastruktur aliran listrik, rusaknya jalan, dan terbatasnya akses menuju kota. Selama ini infrastruktur vital yang dibutuhkan rakyat hanya berlokasi di kota-kota saja. Dalam  http://nasional.sindonews.com/read/1054275/18/setahun-nawacita-1445235657 disebutkan bahwa Jokowi-JK mencoba merealisasikan komitmen membangun dari pinggiran dengan kebijakan alokasi Dana Desa sebesar Rp. 20 triliun pada 2015 ini. Pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan oleh desa-desa agar bisa berdikari dan bermadani. Selain pembangunan infrastruktur, pemerintah juga harus memperhatikan dalam tata kelola masyarakat desa. Desa adalah bagian dari Indonesia yang berhak mendapatkan perhatian pemerintah.
Nawa cita yang keempat yakni “menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya". Dalam http://news.detik.com/berita/2820477/menagih-nawa-cita-jokowi-untuk-reformasi-sistem-hukum-yang-bebas-korupsi dijelaskan bahwa saat ini kepentingan oligarki yang menyandera Presiden Jokowi telah berujung pada upaya pelemahan KPK dan kriminalisasi pimpinan KPK oleh Polri, yang secara nyata merupakan serangan balik atas tertundanya pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Kentalnya pengaruh oligarki sebagai dalang kekisruhan antar institusi penegak hukum ini, juga terlihat dari dua partai pendukung Presiden: Partai NasDem dan PDI-P yang justru ngotot dan mendesak Presiden untuk melantik Budi Gunawan dan penyerangan secara terbuka terhadap KPK. Oligarki juga secara nyata telah membajak institusi Polri untuk melayani kepentingan mereka dengan melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Perlu diwaspadai bahwa upaya pelemahan KPK ini akan terus berlanjut sampai pada revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Revisi UU KUHP dan RUU KUHAP. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani oleh lembaga yang kuat dan independen. Presiden sebagai pimpinan tertinggi perlu segera melakukan reformasi di tubuh Polri agar Polri menjadi lembaga yang kuat, professional, dan bersih dari kepentingan oligarki. Presiden segara melakukan penyelamatan KPK dari upaya pelemahan fungsi baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga harus hadir sebagai representasi rakyat, bukan semata sebagai representasi partai politik. Presiden harus berani kehilangan dukungan elit politik ketimbang dukungan rakyat.
Nawa cita yang keenam adalah  “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa - bangsa Asia lainnya”. Dalam http://www.goldbank.co.id/channel/laput/top_isu/bangun.html dijelaskan untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing, banyak hal tentunya yang harus dilakukan, mencakup juga pembangunan infrastruktur. Dalam paparan Nawa Cita, tertuang jelas pembangunan infrastruktur apa saja yang menjadi target pemerintahan baru. Pemerintahan Jokowi-JK sekurang-kurangnya akan membangun infrastruktur jalan baru sepanjang 2.000 kilometer. Setidaknya 10 pelabuhan baru dan 10 bandara baru akan dibangun, dan akan dilakukan renovasi terhadap pelabuhan dan bandara lama. Pemerintah Jokowi-JK juga akan membangun sekurang-kurangnya 10 kawasan industri baru. Pasar tradisional sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia turut mendapat fokus tersendiri. Rencananya akan dilakukan pembangunan 5.000 pasar tradisional di seluruh Indonesia, dan modernisasi terhadap pasar tradisional yang telah ada. Kajian yang dilakukan tak hanya terkait masalah pembangunan fisik pasar semata, yang diharapkan dapat selesai dalam lima tahun. Akan tetapi juga termasuk masalah pengelolaan dan sistem logistik barang di pasar tradisional. Untuk pengelolaan pasar-pasar tradisional baru nantinya, akan dipercayakan kepada badan usaha milik daerah (BUMD), seperti PD Pasar Jaya. Tak hanya berfokus pada pembangunan pasar baru, Kementerian Perdagangan juga akan mengevaluasi keberadaan dan peran pasar tradisional selama ini. Anggaran untuk pembangunan dan renovasi pasar kemungkinan berasal dari APBN. Sementara itu, sehubungan dengan pembangunan bandara, beberapa lokasi telah mendapat lampu hijau sebagai lokasi pembangunan bandara baru, misalnya saja di Buleleng. Terkait hal ini, Gubernur Bali telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Kabinet Kerja, pra-studi kelayakan sudah dilakukan, termasuk lokasi di wilayah Kubutambahan seluas sekitar 400 hektare. Pemprov Bali akan mengupayakan pembebasan lahan, dengan skema kerja sama dengan swasta. Di lokasi lain, yaitu di Majalengka (Jawa Barat), pembebasan lahan  Bandara Kertajati sampai awal Oktober lalu telah 80% dilakukan Pemerintah Kabupaten Majalengka dari total 1.800 hektare. Pembangunan runway tahap satu pun sudah mulai dilakukan. Bandara dengan total nilai proyek Rp10 triliun tersebut rencananya akan selesai dibangun pada 2017. Tak terbatas bandara berskala internasional, pembangunan bandara berskala kecil juga menjadi rencana pemerintah Jokowi-JK. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyebutkan bahwa dirinya memiliki rencana untuk membangun bandara kecil di pulau-pulau kecil di Indonesia. Bandara tersebut akan mengakomodir penerbangan pesawat-pesawat kecil guna mendukung aktivitas bisnis masyarakat setempat berkaitan dengan kelautan dan perikanan. Dalam pengembangannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat. Rencana Susi tersebut sangat realistis, karena membangun bandara kecil dengan landasan pacu sepanjang hanya beberapa kilometer, sesungguhnya tidaklah terlalu sulit untuk dilakukan. Pembangunan landasan pacu tidak memerlukan beton, dan cukup hanya dengan pengerasan tanah. Sederhana, tapi membawa banyak manfaat. Ini telah dilakukan di Pulau Semeulue, Aceh. Berkat adanya bandara kecil di pulau tersebut, para nelayan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat lebih cepat mengirimkan hasil tangkapan mereka ke Medan. Sebelum ada bandara, para nelayan harus menggunakan kapal feri selama satu malam yang kemudian dilanjutkan perjalanan darat selama sembilan jam. Tak hanya membangun bandara baru, renovasi bandara pun menjadi prioritas pemerintahan Jokowi-JK. Hal ini pun sesungguhnya telah masuk program kerja 2014-2015 PT Angkasa Pura (AP) II sebagai perusahaan BUMN yang bertugas mengelola 13 bandara di Indonesia.  Rencananya, renovasi akan dilakukan terhadap Bandara-Bandara Sultan Thaha Jambi, Haji Raja Fisabilillah Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Dipati Amir Pangkal Pinang (Bangka-Belitung), Supadio (Pontianak, Kalimantan Barat),  Silangit  dan Kualanamu  (Sumatera Utara), dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung, Jawa Barat). Untuk pengembangan bandara-bandara tersebut, pada 2014 AP II telah menyediakan dana sebesar Rp.8,7 triliun. Sedangkan untuk tahun depan, dana yang harus disiapkan mencapai Rp.10 triliun. Dana yang digunakan untuk tiap-tiap bandara berbeda-beda jumlahnya. Misalnya, untuk Bandara Husein Sastranegara, biaya pengembangannya mencapai Rp.139 miliar. Ini sangat mendesak, karena pergerakan penumpang di bandara tersebut sudah jauh melebihi kapasitas tampung saat ini yang hanya 750 ribu penumpang. Pada 2013, pergerakan penumpang mencapai 2,46 juta orang atau 300 persen melebihi kapasitas. Bandara lain yang juga akan ditingkatkan kapasitasnya adalah Kualanamu. Kapasitas eksisting bandara tersebut baru mencapai 16 juta dan ke depannya akan dikembangkan mencapai 25 juta pada 2020.  Sedangkan terkait pelabuhan baru, ada dua lokasi yang telah lama direncanakan sebagai site pembangunan. Yaitu, Cilamaya (Subang, Jawa Barat) dan Marunda (DKI Jakarta). Namun, kedua lokasi tersebut ternyata tidak mendapat persetujuan banyak pihak, sehingga pemerintahan Jokow-JK harus mencari lokasi baru yang lebih tepat. Dalam Nawa Cita, pemerintahan Jokowi-JK memproyeksikan pembangunan 10 kawasan industri. Maka, tak salah jika Jokowi langsung menekankan kepada Menteri Perindustrian Saleh Husein untuk memprioritaskan rencana tersebut dalam rapat kabinet pertama. Kementerian Perindustrian telah memproyeksikan 11 kawasan industri bisa segera dikembangkan dalam 5 tahun mendatang. Ada empat wilayah utama yang akan dikembangkan, seluruhnya di luar Pulau Jawa, yaitu Bintuni (Papua Barat), Halmahera Timur (Maluku Utara), Morowali (Sulawesi Tengah), dan Bantaeng (Sulawesi Selatan). Pengembangan kawasan industri di empat lokasi tersebut secara umum berfokus kepada basis sumber daya alam unggulan yang ada di wilayah setempat. Basis sumber daya alam yang dimiliki tersebut kemudian dijadikan bekal untuk pembangunan industri pengolahan. Misalnya saja di Bintuni yang berbasis gas alam, kemudian dapat dikembangkan industri petrokimia dan pupuk. Sedangkan di Morowali yang berbasis nikel, dapat dikembangkan industri ferronickel hingga stainless steel. Untuk mewujudkan pembangunan kawasan industri, pelabuhan, bandara, maupun pasar sesuai Nawa Cita, tentunya membutuhkan pembangunan ruas jalan baru. Target pembangunan 2.000 kilometer jalan baru pun menjadi semakin krusial dan harus direalisasikan. Tanggung jawab tersebut tentunya menjadi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang di nahkodai Mochamad Basuki Hadimuljono.  Menilik dari rekam jejak kinerja Kementerian PU, target tersebut seharusnya bisa dipenuhi. Dalam 10 tahun terakhir, Kementerian PU telah membangun jalan sepanjang 4.770 kilometer dan jalan tol sepanjang 1.030,56 kilometer.  Sehingga, tak ada alasan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan produktivitas rakyat sesuai amanah Nawa Cita tidak bisa direalisasikan.
Nawa cita yang ketujuh adalah “mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik”.  Dalam https://www.selasar.com/politik/membedah-penyakit-nawacita dijelaskan bahwa poin ini memiliki isu yang sangat hangat terkait swasembada pangan. Swasembada pangan adalah pemerintah harus lebih peka lagi terhadap upaya-upaya pencapaian swasembada pangan itu sendiri. Pasalnya, kemampuan pemerintah dalam membuka lahan baru di Indonesia untuk saat ini sangat terbatas. Selain itu, mengenai infrastruktur seperti irigasi juga menyebabkan Indonesia sulit mencapai swasembada pangan. Irigasi yang menjamin ketersediaan air apakah pada saat kemarau maupun hujan. Kalau hujan, petani tetap bisa tanam. Akan tetapi, permasalahan yang terjadi terdapat pada keduanya. Saat ini pemerintah sudah menargetkan pembangunan dan perbaikan irigasi di seluruh Indonesia. Pekerjaan pemerintah tidak hanya sekedar Irigasi. Penambahan bibit murah nan berkualitas serta pupuk yang terjangkau oleh petani juga harus di upayakan. Kebanyakan hal-hal tersebut juga menjadi kendala bagi para petani di Indonesia. Itulah sebabnya mengapa swasembada pangan menjadi terhambat. Petani sebaiknya di prioritaskan dalam pemerolehan modal atau kredit. Jangan sampai beberapa kasus karena mahalnya bahan-bahan untuk membuka pertanian petani berurusan dengan para tengkulak yang menggigit. Pangan ini merupakan sektor vital bagi bangsa, maka pemerintah harus dituntut serius dan fokus mengimplementasikan kebijakan. Masih terkait poin ke 7 Nawa cita, isu yang tidak kalah penting yaitu perpanjangan kontrak freeport di Papua. Pemerintahan Jokowi menyetujui perpanjangan izin Freeport melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) terkait amandemen kontrak karya PT Freeport Indonesia. Hal ini sangat mengkhianati kepemilikan lokal oleh nawa cita. Langkah yang diambil oleh pemerintah ini seperti orang yang tersandera. Tidak memiliki kedaulatan dan mau diperdaya oleh asing. Seharusnya Indonesia lebih bersikap teguh dan memanfaatkan momentum ini untuk mengelola sumber dayanya sendiri. Indonesia yang mandiri perlu di rubah pemikirannya kembali menjadi macan asia.
Nawa cita yang kesembilan adalah “memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga”. Dalam http://lem.fib.ugm.ac.id/?p=818 dijelaskan bahwa katanya memperteguh kebhinnekaan, tapi kok kelompok-kelompok anti-kemajemukan bertopeng agama masih banyak. Bahkan organisasi yang ingin membubarkan NKRI dan Pancasilanya jadi satu negara dunia semakin marak. Masalah bela negara,  kenapa selalu PKI yang dicap makar terhadap negara, kenapa komunis yang selalu dianggap anti-pancasila. Kaum Hitam-Putih yang cingkrang-cingkrang berjenggot lebat, yang suka pakai cadar dan baju gombrang. Sering demo, bawa-bawa bendera hitam dan bendera putih tulisan syahadat. Itu jelas-jelas anti-NKRI, Anti-Pancasila. Mereka yang harusnya disuruh wajib bela negara. Bukan kita, apalagi rakyat kecil, mereka bertani saja sudah membela negara, mereka mencari nafkah untuk keluarganya juga sudah membela negara. Eh malah di gebukin tentara, seperti  kasus petani di Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah. Konflik atas nama agama semakin marak. Di Papua, dan lain-lain yang belum terekspos, yang terbaru, di Aceh Singkil. Alasan gereja dibongkar katanya tidak punya izin, mau ibadah saja kok harus izin sih. Masjid-masjid Syiah dan Ahmadiyah juga masih pada digembok, alias tidak boleh dibangun. Izin membangun perusahaan juga semakin mudah. Di Jogjakarta misalnya, hotel dan apartemen semakin banyak. Di Rembang warganya tidak setuju ada pabrik Semen, kok malah menang di pengadilan.





0 komentar:

Posting Komentar